Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum mengendarai kendaraan ke masjid

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Mengendarai Kendaraan ke Masjid

Pertanyaan

Jawaban

Perbuatan itu tidak apa-apa (dibolehkan). Berjalan lebih utama jika mudah baginya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'