Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum mengatakan kalimat “kematian hanya satu, sedangkan sebabnya banyak .”

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Mengatakan Kalimat “Kematian Hanya Satu, Sedangkan Sebabnya Banyak .”

Pertanyaan

Jawaban

Ya. Ungkapan ini boleh diucapkan, dan insya Allah tidak apa-apa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'