Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum mencukur kumis, menggunting kuku, dan menghilangkan bulu ketiak dan kemaluan saat akan ihram

setahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Mencukur Kumis, Menggunting Kuku, Dan Menghilangkan Bulu Ketiak Dan Kemaluan Saat Akan Ihram

Pertanyaan

Saya berihram untuk umrah dari Madinah Munawwarah. Saya mandi dan memakai pakaian ihram dan saya tidak menggunting sesuatu pun, baik rambut atau kuku saat berihram. Hanya saja, setelah selesai tawaf dan sa'i saya baru menggunting dan mencukur rambut. Apakah saya harus membayar kafarat atau tidak?

Jawaban

Mencukur kumis, memotong kuku, dan menghilangkan bulu ketiak dan kemaluan saat berihram bukan wajib, melainkan termasuk sunah saat melakukan ihram. Barangsiapa meninggalkannya, maka tidak ada keharusan apa-apa terhadapnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'