Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum mempekerjakan orang-orang kafir untuk membangun masjid

3 tahun yang lalu
baca 3 menit
Hukum Mempekerjakan Orang-orang Kafir untuk Membangun Masjid

Pertanyaan

Jawaban

Setelah melakukan pengkajian terhadap permohonan fatwa maka Komite menjawab sebagai berikut:

Masjid adalah rumah Allah yang dibangun untuk mengingat-Nya, beribadah dan menghidupkan syi`ar-syi`ar-Nya, dan untuk meninggikan kalimat-Nya. Orang-orang kafir adalah musuh Allah, agama dan syari`at-Nya, serta umat Islam, maka tidak boleh mempekerjakan musuh-musuh Allah itu untuk mendesain bangunan masjid, dan tidak pula berwenang atas pembangunannya, atau instalasi listrik, pintu-pintu, dan perlengkapan material, atau memperbaiki sesuatu yang rusak di dalamnya.

Dewan Ulama Senior telah mengeluarkan keputusan tentang topik ini, teksnya berbunyi:
Segala puji bagi Allah, selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga beliau, para sahabat serta pengikut beliau, amma ba’du,

Pada Sidang Dewan Ulama Senior yang ke-16 yang diadakan di kota Ta’if, mulai tanggal 12 Syawal, sesuai kalender Ummul Qura pada tahun 1400 H sampai tanggal 21 pada bulan dan tahun yang sama; sidang mengkaji hukum orang kafir masuk ke dalam masjid umat Islam, dan minta bantuan mereka dalam pembangunannya, berdasarkan telegram yang dikirim kepada Ketua Umum Direktorat Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah, dan Bimbingan dari yang mulia Wakil Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan untuk urusan pekerjaan umum nomor 5334/2, tanggal 29/6/1400 H.

Dan isinya sebagai berikut:

Kami beritahukan bahwasanya salah seorang kontraktor yang mengandalkan insinyur pelaksana untuk salah satu masjid datang menemui kami, dan karena insinyur tersebut adalah seorang beragama Nasrani, kami mohon penjelasan apakah ada larangan dalam agama bagi non-Muslim untuk berpartisipasi dalam melaksanakan proyek masjid dan pengawasannya.

Setelah Majelis menelaah riset yang disiapkan oleh Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa mengenai topik tersebut, serta mengamati perkataan para ulama dalam masalah itu, maka majelis menetapkan secara ijmak, bahwa orang kafir tidak selayaknya diberi wewenang dalam pembangunan masjid, selagi masih ada kaum Muslimin yang bisa melakukan hal itu.

Dan tidak boleh mendatangkan mereka untuk tujuan itu atau yang lainnya, sebagai penerapan wasiat Rasul Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwa dua agama tidak akan bertemu di Jazirah Arab.

Dan sebagai tindakan untuk memelihara agama, keamanan, dan stabilitas negeri ini serta menghindarkannya dari ancaman yang akan menimpa negeri-negeri di sekitarnya, disebabkan keberadaan orang-orang kafir dan penguasaan mereka terhadap berbagai macam hal.

Sesungguhnya orang-orang kafir tidak bisa dipercaya dari kecurangan di dalam desain skema masjid atau pelaksanaannya. Bisa jadi mereka merancangnya dengan wujud yang sama, atau menyerupai bentuk gereja sebagaimana yang telah dilakukan sebagian mereka. Dan juga bisa jadi mereka akan berlaku curang pada pelaksanaan pembangunannya karena mereka adalah musuh-musuh Islam dan kaum Muslimin.

Majelis merekomendasikan agar instansi pemerintah di Kementerian Tenaga Kerja, Haji, Agama, dan yang lainnya yang berwenang dalam memakmurkan masjid dan pengawasannya agar memperhatikan hal itu dengan teliti dan penuh perhatian dan mensyaratkan pada setiap kontrak untuk pembangunan masjid dengan para kontraktor supaya tidak minta bantuan kepada non-Muslim dalam perancangan ataupun pelaksanaannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'