Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum meminta cerai karena dijadikan istri kedua

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Meminta Cerai Karena Dijadikan Istri Kedua

Pertanyaan

Apa hukumnya seorang istri meminta cerai kepada suami tanpa ada sebab-sebab yang menyusahkannya, hanya karena dia dijadikan istri kedua, bukan istri pertama. Perlu diketahui bahwa dia tinggal di flat terpisah dan tidak ada seorang pun yang menyusahkannya. Dia sekarang sedang hamil lima bulan, apakah boleh dicerai? Apakah wajib memberikan nafkah kepadanya, sedangkan dia yang meminta cerai?

Jawaban

Boleh menceraikan istri yang sedang hamil. Adapun permintaan cerai oleh istri tanpa sebab, ada hadits yang melarang hal itu. Dalam hadits Tsauban radhiyallahu `anhu disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من غير ما بأس فحرام عليها رائحة الجنة

“Wanita mana pun yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada sebab (yang membolehkannya menuntut cerai), maka wanita itu haram mencium wangi surga.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi)

Mengenai permasalahan nafkah, maka ini harus dikembalikan ke pengadilan jika keduanya (suami istri) tidak menemukan kata sepakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'