Boleh menceraikan istri yang sedang hamil. Adapun permintaan cerai oleh istri tanpa sebab, ada hadits yang melarang hal itu. Dalam hadits Tsauban radhiyallahu `anhu disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
“Wanita mana pun yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada sebab (yang membolehkannya menuntut cerai), maka wanita itu haram mencium wangi surga.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi)
Mengenai permasalahan nafkah, maka ini harus dikembalikan ke pengadilan jika keduanya (suami istri) tidak menemukan kata sepakat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.