Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum memberi garis pada sajadah masjid untuk meluruskan shaf

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Memberi Garis pada Sajadah Masjid Untuk Meluruskan Shaf

Pertanyaan

Jawaban

Hal itu tidak apa-apa dilakukan. Walaupun mereka shalat seperti biasanya tanpa garis juga tidak masalah, karena miring sedikit tidak merusak shalat.

Wabillahittaufiq wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'