Tidak boleh memakai jam tangan atau salib, baik di dalam shalat maupun di luar shalat hingga salib tersebut dihilangkan atau ditutupi. Akan tetapi seandainya ia shalat dengan memakainya, maka shalatnya tetap sah.
Namun, ia harus segera membuang salib tersebut karena itu termasuk syiar orang-orang Nasrani, dan orang Muslim tidak boleh menyerupai mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.