Di antara kaidah syariat adalah bahwa segala sesuatu tergantung pada maksud dan tujuannya. Apabila maksud memasukkan majalah yang memuat gambar ke dalam masjid adalah untuk kepentingan syariat, maka itu dibolehkan.
Jika maksudnya tidak seperti itu, maka tindakan tersebut tidak diperbolehkan. Kepala gambar tersebut harus dihilangkan sebelum dibawa masuk ke dalam masjid. Demikian pula bila ia ingin menyimpannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.