Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum membatalkan niat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Membatalkan Niat

Pertanyaan

Jika harus ada niat sebelum perkataan, perbuatan, gerakan, atau diam, maka apa hukum menolak berniat atau membatalkannya, seperti mengatakan, "Saya batalkan puasa saya."?

Jawaban

Jika seseorang berniat memutus puasa wajib, maka puasanya menjadi batal. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إنما الأعمال بالنيات

“Sesungguhnya seluruh amal itu tergantung niatnya.”

Jika tidak ada niat, maka tidak ada perbuatan yang diperhitungkan, dalam pembahasan ini yaitu puasa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Hukum Membatalkan Niat