Jika seseorang berniat memutus puasa wajib, maka puasanya menjadi batal. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Sesungguhnya seluruh amal itu tergantung niatnya.”
Jika tidak ada niat, maka tidak ada perbuatan yang diperhitungkan, dalam pembahasan ini yaitu puasa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.