Boleh membangun atau merubah suatu bangunan menjadi masjid, karena terdapat maslahat bagi kaum muslimin pada umumnya, juga termasuk menampakkan syiar Islam.
Selain itu, diharapkan juga dapat menyebabkan bertambahnya kaum muslimin dan penduduk setempat bisa banyak yang masuk Islam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.