Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum membangun masjid di tempat yang disinyalir tidak akan menjadi tempat permanen bagi kaum muslimin

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Membangun Masjid di Tempat yang Disinyalir tidak Akan Menjadi Tempat Permanen Bagi Kaum Muslimin

Pertanyaan

Jawaban

Boleh membangun atau merubah suatu bangunan menjadi masjid, karena terdapat maslahat bagi kaum muslimin pada umumnya, juga termasuk menampakkan syiar Islam.

Selain itu, diharapkan juga dapat menyebabkan bertambahnya kaum muslimin dan penduduk setempat bisa banyak yang masuk Islam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.