Jika bangunan masjid dibangun terpisah, maka atap dan bagian atasnya termasuk bagian dari masjid, sehingga hukumnya sama dengan hukum masjid. Oleh karena itu, tidak boleh membangun tempat tinggal di atasnya.
Akan tetapi, jika masjid dibangun setelah pembangunan tempat tinggal, seperti memperbaiki lantai dasar dari bangunan bertingkat dan merenovasinya untuk dijadikan masjid, maka hukumnya boleh membiarkan lantai di atasnya sebagai tempat tinggal.
Hal ini karena lantai-lantai di atas lebih dahulu dimiliki sebelum pembangunan masjid di lantai dasar. Dengan demikian, lantai yang berada di atas tidak termasuk bagian dari masjid.
Wabillahittaufiq wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa Alihi wa Shahbihi wa Sallim.