Makmum wajib membaca surah al-Fatihah pada jeda bacaan imam, baik dalam shalat Jahr maupun Sirr (suara bacaannya pelan), berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,
“Orang yang tidak membaca surah al-Fatihah salatnya tidak sah.”
Apabila imam tidak memberikan jeda bacaan dalam shalat Jahr, maka makmum wajib membaca surah al-Fatihah ketika imam membaca al-Quran, kemudian diam mendengarkannya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Apakah kalian membaca surah al-Quran saat menjadi makmum di belakang imam kalian?” Kami menjawab, “Ya”. Rasul bersabda, “Jangan lakukan itu, kecuali surah al-Fatihah, karena tidak sah shalat seseorang yang tidak membacanya.”
Akan tetapi, apabila makmum tidak mengetahui hukum, lupa, atau tidak mungkin membaca surah al-Fatihah karena datang ketika imam sudah melakukan ruku, maka kewajiban itu gugur darinya, berdasarkan hadis riwayat Abu Bakrah ats-Tsaqafi yang termaktub dalam kitab Sahih al-Bukhari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.