Bangunan toilet yang ada di kawasan masjid itu dipindahkan ke area baru dan bekas toilet itu dimasukkan dalam area perluasan masjid jika kepentingan umum menuntut seperti itu.
Hal ini tidak terlarang secara syariat. Namun, hal itu tentunya dilakukan setelah area bekas bangunan toilet terlebih dahulu dibersihkan .
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.