Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum memasukkan area toilet ke dalam bagian masjid

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Memasukkan Area Toilet ke Dalam Bagian Masjid

Pertanyaan

Jawaban

Bangunan toilet yang ada di kawasan masjid itu dipindahkan ke area baru dan bekas toilet itu dimasukkan dalam area perluasan masjid jika kepentingan umum menuntut seperti itu.

Hal ini tidak terlarang secara syariat. Namun, hal itu tentunya dilakukan setelah area bekas bangunan toilet terlebih dahulu dibersihkan .

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'