Sebagaimana sudah diketahui bahwa hak asasi itu dengan macam-macamnya seperti hak harta, hak tubuh, dan hak maknawi adalah bersifat timbal balik antara pemerintah dan rakyat serta siapa saja yang berada di bawah perlindungannya.
Apabila kenyataannya sebagaimana yang kalian utarakan, yaitu kalian berada di bawah kekuasaan Kristiani, dan mereka membangun masjid di kawasan kaum Muslimin di Filipina maka sesungguhnya pemerintah hendak menunaikan kewajiban mereka kepada rakyatnya sehingga terwujud semua keinginan masyarakat, serta menyediakan prasarana umum -baik untuk kepentingan agama maupun kepentingan dunia- untuk mereka, sebagai imbalan terhadap kewajiban yang mereka tunaikan kepada pemerintah, di samping pemerintah juga memperoleh berbagai macam kepentingan dan manfaat di belakang itu.
Atas dasar ini maka kalian tidaklah hina menerima masjid-masjid yang telah dibangun oleh pemerintah untuk kalian sebagai bentuk pelaksaan dari kewajiban mereka, selama tidak ada hal-hal yang merugikan diri kalian disebabkan hal itu, atau pemerintah meminta balasan atau ganti dari semua itu.
Bahkan sepantasnya kalian menerima itu serta meminta yang serupa; dan mendirikan sekolah-sekolah Islam, selama hal itu tidak memalingkan keinginan kalian agar hak-hak kalian -baik yang berkaitan dengan agama maupun yang berkaitan dengan dunia- dipenuhi, disebabkan bantuan materi dan non-materi yang telah mereka berikan kepada kalian.
Dan kalian mesti saling tolong-menolong di dalam membangun fasilitas yang lain, seperti masjid, sekolah-sekolah Islam, dan hal-hal lain yang kalian butuhkan, dengan prinsip, bahwa wewenang dan pengawasan terhadap masjid, sekolah-sekolah dan selain itu yang telah mereka bangun berada di tangan kaum Muslimin bukan orang lain, hingga mereka tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam di dalamnya, sebagai bentuk pengamalan dari firman Allah Ta’ala,
“dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa” (QS. Al-Maidah : 2)
Maka bukanlah suatu kemestian bagi kalian mengetahui sumber harta yang telah dikeluarkan pihak pemerintah, disebabkan tidak ada dalil yang menjelaskan hal itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.