Menurut sunnah, hendaklah makmum itu berdiri di belakang imam. Jika para makmum berdiri di depan imam, maka hal itu tidak benar, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Imam itu dijadikan semata-mata untuk diikuti”
Karena riwayat yang kita dapatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika beliau menjadi imam shalat bahwa beliau berdiri di depan makmum. Para makmum berdiri di belakangnya. Begitulah yang dikatakan oleh Abu Hanifah, Syafi`i, dan Ahmad. Ibnu `Abdil Bar menyebutkan dari Imam Malik bahwasanya makruh hukumnya seorang makmum berdiri di depan imam, namun ia tidak perlu mengulang shalatnya jika sudah selesai mengerjakannya.
Diriwayatkan juga dari Imam Malik bahwa jika makmum tersebut shalat di depan imamnya tanpa satu keperluan yang mendesak, maka hendaklah dia mengulangi shalatnya. Pendapat yang benar adalah pendapat mayoritas ulama bahwa tidak sah shalat makmum yang berdiri di depan imam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
” Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat saya shalat”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam