Disyariatkan bagi imam untuk mengeraskan suaranya saat mengucapkan seluruh takbir shalat agar orang-orang yang dibelakangnya bisa mendengarnya.
Adapun makmum tidak disyariatkan mengeraskan suara baik pada takbiratulihram maupun takbir lainnya. Dia bertakbir dengan suara yang cukup di dengar oleh dirinya sendiri.
Mengeraskan suara takbir yang dilakukan oleh makmum adalah hal baru dalam agama yang dilarang berdasarkan sabda Nabi Shallalahu `Alaihi wa Sallam,
“Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari urusan agama kami, maka perkara itu tertolak.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.