Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum lelaki yang lemah syahwat menikah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum lelaki Yang lemah Syahwat Menikah

Pertanyaan

Saya ingin menikah untuk menyempurnakan agama saya akan tetapi saya merasa bahwa saya tidak sanggup melakukan jimak sebagaimana mestinya. Apakah nasehat Anda kepada saya?

Jawaban

Kami menasehati Anda untuk menikah, semoga Allah membantu Anda dan memberikan kepada Anda kekuatan sesuai yang diharapkan. Jika berhasil maka itulah keberuntungan Anda, dan bila tidak berhasil maka Anda berhak menceraikannya kecuali jika dia rela menerima keadaan Anda dan hidup bersama Anda.

Dan jika Anda mengetahui bahwa Anda benar-benar lemah secara total maka hendaklah Anda memberitahu tunangan Anda akan hal itu. Jika dia menerima maka alhamdulillah. Jika tidak, maka Anda pun tidak layak untuk mengelabuinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'