Pertama, dia harus belajar dua kalimat syahadat dan memahami maknanya. Jelaskanlah kepadanya bahwa Isa adalah hamba Allah dan rasul-Nya. Sampaikanlah kepadanya enam rukun iman dan lima rukun Islam. Ajarkan semua itu dalam satu waktu sebagaimana yang disebutkan dalam hadits sahih, diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu mengenai pertanyaan Jibril kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Begitu pula, hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengenai pengutusan Mu`adz ke Yaman.
Kedua, jika dia dan istrinya masuk Islam bersama-sama, maka keduanya tetap sah sebagai suami istri berdasarkan akad yang telah mereka lakukan di agama mereka dahulu. Begitu pula, jika istri masuk Islam setelah suami, atau suami masuk Islam setelah istri, maka ikatan pernikahan yang telah terjadi antara mereka berdua tetap diakui oleh Islam.
Demikian pula jika suami masuk Islam sementara istrinya tidak, maka pernikahan keduanya diakui jika istrinya tersebut beragama Yahudi atau Nasrani yang dapat menjaga kehormatannya. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Pada hari ini yang baik-baik dihalalkan bagimu. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelummu.” (QS. Al-Maa-idah: 5)
Ketiga, status anaknya yang belum mencapai usia baligh adalah muslim. Adapun anak yang sudah baligh diajak untuk masuk Islam, dengan harapan dia mau mengikuti. Keempat, berkhitan adalah salah satu perbuatan fitrah yang disyariatkan oleh Allah bagi kaum muslimin.
Oleh karena itu, syariat melakukan khitan tersebut berlaku untuknya. Namun jika dia khawatir bahwa khitan dapat membahayakan dirinya, maka dia dibolehkan untuk tidak melakukannya. Sebaiknya hal ini tidak diberitahukan terlebih dahulu kepadanya sampai dia teguh dalam menjalani agama Islam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.