Pertama, tidak boleh membuat hiasan pada barang tambang dan batu dengan ayat-ayat Alquran dan nama Allah, karena tindakan itu telah menyimpangkan ayat-ayat tersebut dari maksud agungnya. Selain itu, dikhawatirkan ayat-ayat dan nama Allah itu mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya.
Kedua, membuat bentuk zodiak merupakan pemikiran jahiliyah yang wajib dihindari oleh seorang Muslim. Dia juga wajib menjauhi tindakan yang menghidupkan kembali pemikiran jahiliyah itu.
Terlebih bentuk itu mengandung gambar-gambar makhluk yang memiliki ruh. Dengan demikian, tidak boleh menghias kerajinan-kerajinan itu dengan bentuk-bentuknya. Barang-barang yang berhiaskan zodiak itu juga tidak boleh dimiliki dan dipakai saat shalat.
Ketiga dan keempat, hadits-hadits yang melarang gambar-gambar makhluk bernyawa bersifat umum. Ini mencakup semua gambar yang dapat disebut sebagai “gambar dari benda yang bernyawa”, termasuk gambar kepala.
Dengan demikian, tidak boleh memberi hiasan kerajinan dengan gambar tersebut.
Kelima, tidak boleh membuat kerajinan yang mengandung bentuk simbol-simbol kekafiran seperti salib, bintang Israel, dan lainnya. Tidak boleh pula menjual dan membelinya.
Keenam, tidak boleh menjual cincin emas untuk laki-laki jika mereka menggunakannya. Ucapan para pedagang yang mengatakan bahwa mereka tidak menjualnya kepada kaum Muslimin tidak dapat menjadi alasan perbuatan itu dibolehkan karena mereka berada di wilayah-wilayah Islam.
Orang yang berada di wilayah Islam tidak boleh melakukan kegiatan kecuali yang dibolehkan oleh syariat Islam. Argumen ini sama seperti alasan orang yang berdagang minuman memabukkan dan mengatakan hanya akan menjualnya kepada orang kafir. Usaha yang mereka lakukan tidak boleh karena cincin emas diharamkan atas lelaki.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.