Berdasarkan apa yang Anda sebutkan, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa mengeluarkan fatwa tentang keharaman melakukan kebiasaan ini, mengingat di dalamnya terdapat unsur pemborosan dan menghamburkan harta tanpa alasan yang benar.
Selain itu, kebiasaan ini juga merupakan tindakan tasyabbuh (menyerupakan diri) dengan musuh-musuh Allah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.