Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum jihad

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Jihad

Pertanyaan

Apakah sekarang ini hukum jihad sudah fardu 'ain bagi kita, karena hak-hak kaum Muslimin banyak dirampas, baik melalui agresi bangsa asing dan lain-lain? Apa hukum orang-orang yang tidak dapat berjihad karena tidak mempunyai kemampuan, namun seandainya mereka diminta pun pasti mereka akan memenuhi panggilan tersebut dan berjihad di jalan Allah. Hanya saja mereka tidak pergi berjihad karena kondisi di tengah umat Islam yang negaranya menerapkan selain hukum Allah? Mohon pula diterangkan dengan dalil-dalil.

Jawaban

Jihad yang bertujuan untuk meninggikan kalimat Allah, menjaga agama Islam, menyebarkan dakwah dan ajarannya, dan menjaga kehormatannya, hukumnya wajib atas orang yang mampu melaksanakannya.

Akan tetapi, wajib dengan mengirimkan pasukan perang dan menggunakan strategi, karena dikhawatirkan terjadi kekacauan dan hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, yang harus memulai dan mengurusi masalah jihad tersebut adalah pemerintah.

Para ulama harus membangkitkan keinginan pemerintah untuk lebih memperhatikan masalah jihad. Jika pemerintah mulai menggelorakan panggilan jihad kepada kaum Muslimin, maka individu yang memiliki kemampuan berjihad wajib memenuhi seruan tersebut dengan penuh keikhlasan karena Allah, berharap kemenangan, dan menjaga Islam. Orang yang tidak memenuhi panggilan jihad tanpa udzur, maka dia berdosa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Hukum Jihad