Jihad yang bertujuan untuk meninggikan kalimat Allah, menjaga agama Islam, menyebarkan dakwah dan ajarannya, dan menjaga kehormatannya, hukumnya wajib atas orang yang mampu melaksanakannya.
Akan tetapi, wajib dengan mengirimkan pasukan perang dan menggunakan strategi, karena dikhawatirkan terjadi kekacauan dan hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, yang harus memulai dan mengurusi masalah jihad tersebut adalah pemerintah.
Para ulama harus membangkitkan keinginan pemerintah untuk lebih memperhatikan masalah jihad. Jika pemerintah mulai menggelorakan panggilan jihad kepada kaum Muslimin, maka individu yang memiliki kemampuan berjihad wajib memenuhi seruan tersebut dengan penuh keikhlasan karena Allah, berharap kemenangan, dan menjaga Islam. Orang yang tidak memenuhi panggilan jihad tanpa udzur, maka dia berdosa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.