Harta yang didapatkan seorang istri sebagai hasil dari pekerjaannya yang halal menjadi miliknya. Suami tidak berhak atasnya kecuali istrinya mengizinkannya, atau jika ada perjanjian sebelumnya bahwa sang istri akan memberikan sedikit hartanya kepada suaminya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.