Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum buang air kecil dan tidak beristinja kemudian berwudhu, apakah sah shalatnya?

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Buang Air Kecil Dan Tidak Beristinja Kemudian Berwudhu, Apakah Sah Shalatnya?

Pertanyaan

Jawaban

Apabila dia telah melakukan istijmar dengan tiga batu atau lebih yang suci untuk menghilangkan najis sebelum dia berwudu, maka hukum shalatnya adalah sah.

Namun, jika dia belum beristjmar atau beristinja seperti yang disebutkan di atas sebelum berwudhu, maka shalatnya tidak sah dan wajib mengulanginya walaupun sudah lama dia melakukannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabi Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'