Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum bekerja sebagai pegawai marketing perusahaan asuransi jiwa

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Bekerja Sebagai Pegawai Marketing Perusahaan Asuransi Jiwa

Pertanyaan

Saya adalah pemuda muslim yang ditawari untuk bekerja sebagai pegawai marketing di salah satu perusahaan asuransi jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. Karena masalah asuransi adalah sesuatu yang belum jelas bagi saya dari sisi kehalalan dan keharamannya, maka saya memandang perlu untuk meminta fatwa dari Anda. Besar harapan saya mendapatkan jawaban yang memuaskan dalam masalah ini.

Jawaban

Asuransi komersial diharamkan karena mengandung ketidakjelasan, kerancuan, adu nasib, riba, dan larangan-larangan lainnya. Oleh karena itu, tidak boleh bekerja di perusahaan asuransi sebagai pegawai marketing.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'