Riba adalah haram, berdasarkan Alquran, sunah, dan ijmak. Riba merupakan salah satu perkara yang keharamannya sudah diketahui secara umum dalam ajaran Islam. Bekerja di bank yang mempraktikkan riba adalah haram karena bekerja di bank berarti saling menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah : 2)
Dan,
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melaknat orang yang memakan riba, orang yang mewakilkan transaksi riba, penulisnya, dan kedua saksinya. Ia bersabda, “Mereka semua sama.”
Persetujuan atau izin dari pemerintah kepada seseorang untuk membuka dan mendirikan bank atau diamnya pemerintah terhadap pendirian bank tidak serta merta membuat seorang Muslim boleh berinteraksi dengan riba dan tidak membuatnya boleh bekerja di bank tersebut karena kewenangan menetapkan hukum bukan di tangan pemerintah, melainkan hanya Allah yang mempunyai kekuasaan untuk menetapkan hukum di dalam Kitab Suci-Nya atau melalui wahyu-Nya kepada Rasul-Nya Shallallahu `alaihi wa Sallam.
Wa billahi at-Taufiq. Wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.