Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum barang titipan yang rusak

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Barang Titipan Yang Rusak

Pertanyaan

Apa hukum barang titipan yang rusak di tangan orang yang dititipi, apakah wajib mengganti harganya kepada pemiliknya?

Jawaban

Tidak boleh menggunakan barang titipan karena itu merupakan amanah, kecuali jika diberi izin oleh pemiliknya. Jika barang tersebut rusak tanpa dipakai oleh orang yang diberi amanah titipan barang tersebut, maka ia tidak wajib menggantinya. Namun jika kerusakan tersebut karena tindakannya, maka ia wajib mengganti dengan barang yang sepadan jika ada, atau menggantinya dengan harganya jika barang tersebut tidak ada padanannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'