Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum adzan dan iqamah

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Adzan dan Iqamah

Pertanyaan

Jawaban

Hukum adzan adalah fardu kifayah untuk satu daerah, begitu juga iqamah.

Ketika ingin melaksanakan shalat, seseorang semestinya mengumandangkan iqamah terlebih dahulu.

Namun shalat tetap dianggap sah, sekalipun tidak didahului oleh adzan dan iqamah karena lupa, tidak tahu, atau alasan lain.

Salat Subuh tetap sah sekalipun muadzin lupa atau tidak memiliki pengetahuan untuk melantunkan kalimat “as-shalah khairun min an-naum” meskipun sebetulnya waktu Subuh masih panjang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Hukum Adzan dan Iqamah