Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum asuransi kendaraan, barang niaga, karyawan, dan pabrik

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Asuransi Kendaraan, Barang Niaga, Karyawan, Dan Pabrik

Pertanyaan

Apa hukum asuransi? Misalnya asuransi kendaraan, barang niaga, karyawan, dan pabrik. Terkadang asuransi memang dibuat atas permintaan pribadi. Ada pula yang membuat asuransi karena syarat dari penjual, misalnya jika Anda membeli mobil secara kredit, maka penjual memberi syarat agar mobil itu diasuransikan. Begitu pula, seseorang yang mengirimkan barang kepada Anda dari luar negeri. Adakah jenis asuransi yang mubah dan haram? Apakah asuransi merupakan jenis riba?

Jawaban

Keterangan yang disebutkan dalam pertanyaan merupakan asuransi komersial. Asuransi komersial hukumnya haram karena mengandung penipuan dan ketidakjelasan yang tidak dapat ditolerir. Di dalamnya juga terdapat prinsip adu nasib, serta memakan harta secara batil dan riba. Semua ini telah ditunjukkan oleh dalil-dalil yang mengharamkannya. Penanya menyebutkan bahwa terkadang seseorang dipaksa untuk melakukannya.

Perlu diketahui bahwa dalam asuransi komersial tidak ada paksaan bagi seseorang, tetapi dia masuk ke dalamnya berdasarkan keinginan sendiri. Sangat dimungkinkan baginya untuk–misalnya–membeli sebuah mobil tanpa keharusan membayar asuransi, atau saat membeli barang yang diserahkan di pelabuhan. Ini adalah cara yang dilakukan oleh para pelaku bisnis untuk menjaga diri dari transaksi haram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'