Wali orang gila harus melarangnya masuk masjid, sebagai antisipasi dari bahaya yang ditimbulkannya di masjid dan terhadap jamaah shalat, di samping terus berusaha untuk mengobatinya.
Adapun anak-anak yang bersama wali mereka ataupun sendirian jika sudah mumayiz, yaitu berumur 7 tahun keatas, mereka tidak dilarang masuk masjid untuk menunaikan shalat berjamaah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.