Tepuk tangan tidak diperbolehkan, kecuali bagi perempuan yang hendak mengingatkan imam dalam shalat, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam :
“Barangsiapa yang ingin memberitahu sesuatu ketika sedang shalat, maka untuk laki-laki ucapkanlah “Subhaanalah” dan untuk wanita tepuklah tangan.”
Karena tepuk tangan laki-laki termasuk perbuatan orang-orang Jahiliyah, sebagaimana firman Allah Subahanahu wa Ta’ala :
“Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan” (QS. Al-Anfal : 35)
Beberapa ulama menafsirkan kata (muka’) dalam ayat tersebut dengan siulan dan menafsirkan (tashdiyah) dengan tepuk tangan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.