Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

huk tepuk tangan di dalam masjid untuk menghormati pembicara um

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Huk Tepuk Tangan di Dalam Masjid untuk Menghormati Pembicara um

Pertanyaan

Jawaban

Tepuk tangan tidak diperbolehkan, kecuali bagi perempuan yang hendak mengingatkan imam dalam shalat, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam :

من نابه شيء في صلاته فليسبح الرجال وتصفق النساء

“Barangsiapa yang ingin memberitahu sesuatu ketika sedang shalat, maka untuk laki-laki ucapkanlah “Subhaanalah” dan untuk wanita tepuklah tangan.”

Karena tepuk tangan laki-laki termasuk perbuatan orang-orang Jahiliyah, sebagaimana firman Allah Subahanahu wa Ta’ala :

وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً

“Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan” (QS. Al-Anfal : 35)

Beberapa ulama menafsirkan kata (muka’) dalam ayat tersebut dengan siulan dan menafsirkan (tashdiyah) dengan tepuk tangan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'