Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

honor mengajar

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Honor Mengajar

Pertanyaan

Apa hukum menerima honor mengajar di sekolah dan universitas? Apa hukum seorang Muslim yang mengajar orang-orang Nasrani baik di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi? Perlu diketahui bahwa sekolah-sekolah di negara kami menggabungkan murid muslim dan non muslim.

Jawaban

Pertama, orang yang mengajar di sekolah dan perguruan tinggi diperkenankan menerima honor atas jasa mengajarkan ilmu-ilmu agama dan ilmu lainnya yang dianjurkan atau dibolehkan untuk dipelajari, misalnya matematika, teknik, kaligrafi, serta macam-macam keterampilan seperti pertukangan kayu, pandai besi, tenun kain, dan lain sebagainya.

Kedua, seorang Muslim boleh mengajar di sekolah-sekolah yang menggabungkan antara kaum Muslimin dan orang-orang Nasrani, dengan pelajaran-pelajaran yang dianjurkan atau dibolehkan seperti yang telah dijelaskan. Seorang Muslim diharamkan mengajarkan kepada non muslim ilmu-ilmu yang dapat dipergunakan orang-orang kafir untuk memerangi kaum Muslimin, seperti industri alat perang, latihan menembak, serta seluruh kegiatan-kegiatan perang lain dan pendukungnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Honor Mengajar