Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hijab wanita dalam ibadah haji

setahun yang lalu
baca 1 menit
Hijab Wanita Dalam Ibadah Haji

Pertanyaan

Saya dan ibu saya pergi menunaikan kewajiban haji pada tahun 1413 H. Usia ibu ketika itu sekitar enam puluh lima tahun. Kami ditemani oleh dua orang paman dari ayah mertua saya, sedangkan antara ayah mertua dan mereka berdua bukan kerabat langsung. Bersama kami juga ada ipar saya (suami dari saudara perempuan istri saya). Kami berada di satu tempat, yakni tinggal dalam satu tenda bersama-sama, sementara ibu dan saudara perempuan istri saya tidak berhijab di hadapan para laki-laki tersebut karena keduanya tidak mengetahui hukumnya. Syaikh yang terhormat, saya perlu menanyakan tentang haji ibu saya, apakah sah atau tidak?Berilah kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik. Apakah haji saudara perempuan istri saya juga sah, ataukah tidak?

Jawaban

Seorang wanita wajib memakai hijab di hadapan kaum lelaki yang bukan mahramnya, tidak berkhalwat (berduaan) dengan mereka, serta harus menghiasi dirinya dengan sifat malu dan sopan, baik ketika sedang berhaji, atau pun di luar waktu haji.

Seorang wanita yang membuka bagian wajahnya di hadapan laki-laki non-mahram karena meyakini bahwa orang yang berihram tidak diperbolehkan sama sekali menutup wajahnya, maka hal semacam itu tidak merusak ibadah hajinya, dan hajinya tetap sah.

Namun dengan membuka wajahnya di hadapan lelaki yang bukan mahram tersebut membuatnya jatuh pada perbuatan haram dan dia berdosa karenanya. Dia wajib melakukan taubat nashuha atas perbuatannya, memperbanyak amalan-amalan ketaatan sunnah, berdoa di hadapan Allah, serta memohon agar diberikan ampunan dan taubatnya diterima. Semoga Allah memaafkan kesalahannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'