etelah mempelajari permasalahan yang diajukan penanya, Komite Fatwa dan Wasiat menyimpulkannya sebagai berikut, yaitu: Ayahnya meninggalkan ahli waris, di antaranya tiga anak lelaki dan dua anak perempuan yang semuanya masih kecil. Jumlah keseluruhan bagian mereka dari harta warisan itu adalah seratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rial, tetapi hak mereka itu tertahan pada sebidang tanah yang ada di kota Riyadh.
Dan sepertiga harta almarhum telah digunakan untuk membangun sebuah toko di kota Riyadh lalu disewakan dengan harga tiga belas ribu rial. Apakah kelebihan dari sewaan itu diberikan kepada anak lelaki dan perempuan yang belum balig, atau kepada semua anak baik yang kecil maupun yang besar sesuai bagian warisan mereka?
Setelah menelaah lampiran salinan surat wasiat dan sertifikat yang datang dari hakim al-Arthawiyah yang bertanggal 26/11/1373, di situ tertulis: Jika salah seorang anaknya membutuhkan, dan yang lain setuju memberikan hasil pendapatan tersebut kepadanya untuk mecukupi kebutuhan bahan pangan maka itu lebih utama ketimbang berkurban. Sekian.
Setelah mengkaji permasalahan yang terdapat pada salinan surat wasiat tersebut, Komite menjawab sebagai berikut: Yang berwasiat menyebutkan, ” Jika salah seorang dari anaknya sangat membutuhkan dan yang lain setuju memberikan hasil dari harta tersebut kepadanya untuk mencukupi kebutuhan bahan pangan maka itu lebih utama ketimbang berkurban”, maka harta itu harus diberikan kepada anak yang membutuhkan tadi baik yang masih kecil maupun yang sudah besar, lelaki ataupun perempuan, yaitu hasil pendapatan dari harta sepertiga diberikan kepadanya untuk mencukupi keperluan sekalipun menghabiskan semuanya, dengan syarat mengutamakan kebutuhan primer. Bila hajatnya sudah terpenuhi maka dia tidak berhak lagi mendapatkannya dan begitu seterusnya. Catatan: Memprioritaskan memperbaiki bangunan sekiranya butuh untuk itu. Berdasarkan penjelasan di atas fatwa ditandatangani
Wabillahittaufiq wa Shallallahu Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.