Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

harta peninggalan orang yang wafat adalah hak ahli waris sehingga tidak boleh diambil kecuali seizin mereka

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Harta Peninggalan Orang Yang Wafat Adalah Hak Ahli Waris Sehingga Tidak Boleh Diambil Kecuali Seizin Mereka

Pertanyaan

Istri saya telah wafat dan meninggalkan sejumlah perhiasan emas. Kemudian perhiasan itu saya kumpulkan untuk dijual. Sebagian hasilnya saya sedekahkan untuk arwah istri saya. Apakah saya boleh ikut mengambil sedekah itu sendiri lantaran saya memiliki utang biaya pernikahan dan biaya pembangunan rumah yang saya tempati? Istri saya wafat setelah kami hidup bersama selama satu tahun delapan bulan. Keluarga istri saya mengatakan bahwa mereka tidak menginginkan emas, rumah, atau apa pun. Semoga Allah memberikan balasan terbaik pada mereka. Perlu saya sampaikan bahwa usia saya masih 33 tahun dan berkeinginan untuk menikah lagi, insya Allah.

Jawaban

Perhiasan emas dan harta lainnya yang ditinggalkan oleh istri Anda merupakan milik ahli warisnya, dan itu termasuk Anda sendiri. Jika mereka merelakan bagian mereka, maka Anda boleh memakainya. Namun jika tidak, maka Anda harus menyerahkan bagian itu kepada mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.