Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

harta peninggalan orang yang telah wafat adalah milik ahli warisnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Harta Peninggalan Orang Yang Telah Wafat Adalah Milik Ahli Warisnya

Pertanyaan

Ibu dari ayah saya pernah mempunyai uang sebesar tujuh ratus rial. Uang itu kemudian diambil ayah saya dan dia berniat untuk membagikannya kepada fakir miskin. Beliau memutuskan untuk mengumpulkan saudara-saudaranya dalam rangka memusyawarahkan hal ini. Jika saudara-saudaranya tidak setuju, maka apa yang harus dilakukan oleh ayah saya? Perlu diketahui bahwa ayah saya berusia paling muda dibandingkan tiga saudaranya yang lain.

Jawaban

Harta yang ditinggalkan oleh nenek Anda itu merupakan milik ahli warisnya, setelah utangnya dilunasi dan wasiatnya dipenuhi jika memang ada. Apabila seluruh atau sebagian dari ahli waris yang sudah balig itu tidak mengambil bagiannya, maka bagian mereka itu menjadi milik orang yang mereka tentukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'