Segala puji hanyalah bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad, penutup para nabi. Selanjutnya,
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji permohonan fatwa yang diajukan kepada Mufti Agung dari Direktur Panti Sosial di Mekah al-Mukarramah, yang dilimpahkan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior, dengan surat nomor (4147), tanggal 19/8/1416 H. Ia telah mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Saya hendak memperkenalkan diri kepada Anda bahwa saya, Husein Muhammad Sujaini, Direktur Panti Sosial di Mekah al-Mukarramah, yang bekerja di bawah naungan Dinas Sosial di Departemen Tenaga Kerja, yang khusus mengurusi orang tua jompo yang tidak memiliki keluarga.
Di dalam panti yang terdiri dari dua bagian ini, yaitu bagian khusus untuk laki-laki dan bagian khusus untuk perempuan, terdapat sekitar 150 pasien. Kami bingung dengan beberapa persoalan menyangkut mereka dan kami ingin mendapatkan jawabannya karena kami adalah penanggung jawab mereka, mengingat kondisi mereka yang berbeda-beda:
1. Bagaimana cara mereka mengerjakan salat sedangkan mereka terdiri dari dua kelompok: sebagian adalah orang-orang yang memiliki gangguan mental, orang-orang jompo yang tidak mengerti apa-apa sedangkan sebagian lagi adalah orang-orang yang menderita penyakit dan tidak dapat bergerak.
2. Mereka yang tinggal di panti ini mendapat bantuan finansial sebesar 150 riyal setiap bulan dan sebagian besar dari mereka tidak menggunakannya dan ditabung di bank. Kemudian jika salah seorang di antara mereka meninggal dunia, uang tersebut dititipkan ke Baitul Mal. Sementara itu, sebagian lagi membelanjakan uang itu untuk kebutuhan pribadi.
Pertanyaannya adalah: bolehkah memanfaatkan uang tersebut sebelum diberikan ke Baitul Mal untuk kepentingan mereka atau untuk amal kebaikan di lingkungan panti atas sepengetahuan orang-orang tertentu yang dapat dipercaya?
Untuk mereka yang masih hidup, bolehkah sebagian uang itu diambil untuk diinfakkan dalam amal kebaikan? Perlu diketahui bahwa sebagian besar dari mereka tidak mengerti apa-apa, tidak dapat berbicara, tidak dapat bergerak, dan tidak memiliki ahli waris.
3. Bagaimana puasa Ramadan mereka dan bagaimana mereka memberikan makanan (membayar kafarat) bagi yang tidak mampu atau tidak memiliki uang?
4. Sebagian orang-orang jompo itu memiliki uang banyak dan mereka tidak mengetahuinya. Apakah uang tersebut wajib dizakati sedangkan
uang tersebut dikumpulkan 150 riyal setiap bulan? Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.
Setelah melakukan pengkajian (terhadap permasalahan yang diajukan), Komite memberikan jawaban sebagai berikut:
Pertama, mereka yang masih memiliki akal wajib mengerjakan salat dengan cara yang mereka mampu. Jika mampu, mereka harus mengerjakan salat dengan berdiri. Jika tidak mampu, mereka dapat mengerjakan salat sambil duduk. Jika tidak mampu, mereka dapat mengerjakan salat sambil berbaring miring. Jika masih tidak mampu, mereka dapat mengerjakan salat sambil terlentang dan melakukan rukuk dan sujud dengan isyarat sambil berniat dalam hati. Hal itu sebagaimana diriwayatkan secara sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dari hadis `Imran bin Hushain Radhiyallahu `Anhuma.
Kedua, bantuan finansial yang diberikan kepada para penghuni panti adalah hak milik mereka dan tidak boleh dibelanjakan kecuali dengan izin dari mereka. Adapun orang yang sudah tidak berakal, panti dapat menginfakkan (membelanjakan) uang tersebut untuk mereka dan kelebihannya ditabung untuk yang bersangkutan. Jika mereka meninggal dunia dan harta mereka masih tersisa, maka harta tersebut menjadi harta warisan yang harus dibagi kepada seluruh ahli waris yang sah, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh syariat. Jika dia tidak memiliki ahli waris, maka uang tersebut diserahkan ke Baitul Mal.
Ketiga, mereka yang mampu mengerjakan puasa Ramadan wajib berpuasa. Namun, jika dia tidak mampu, maka dia boleh tidak berpuasa. Kemudian jika dia mampu mengqadha (mengganti puasa)nya, dia wajib mengqadha puasanya. Jika dia tidak mampu, dia wajib memberi makan kepada fakir miskin untuk setiap hari yang dia tinggalkan dengan makanan pokok daerah setempat, seperti beras. Ukurannya kurang lebih 1,5 kg untuk setiap hari yang ditinggalkan. Bagi orang yang tidak mampu memberi makan karena fakir, maka kewajiban tersebut gugur dan dia tidak wajib melakukan apapun.
Keempat, orang-orang yang tinggal di panti wajib diberi tahu bahwa mereka memiliki harta yang ditabungkan untuk mereka dan harta tersebut wajib dizakati jika telah mencapai satu nisab dan telah berlalu satu haul (satu tahun). Mengenai orang-orang yang sudah tidak berakal, orang-orang yang menjadi penanggung jawab harta mereka harus membayarkan zakatnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.