Ibu tiri saya telah tinggal bersama kami dalam satu rumah selama lima puluh tahun. Dia tidak memiliki anak. Meskipun ayah saya sudah meninggal dunia dua belas tahun lalu, dia tetap tinggal bersama kami di rumah yang sama (rumah ayah saya).
Perlu saya sampaikan bahwa dia bukan orang yang sebatang kara, tanpa saudara, atau miskin. Bahkan, dia memiliki banyak kerabat yang kaya raya.
Namun karena sudah terbiasa hidup bersama kami, dia tidak suka dan tidak ingin tinggal bersama kerabatnya. Dia mempunyai barang-barang pribadi seperti tempat tidur, lemari, peralatan dapur, selimut, pakaian, dan lain-lain.
Pertanyaan saya, jika suatu saat dia meninggal dunia, apakah barang-barang tersebut menjadi hak ahli waris yang sah (kerabatnya), ataukah hak orang-orang di rumah tempat dia menetap selama lebih dari lima puluh tahun? Mohon dijelaskan kepada saya, semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik.
Pada prinsipnya, harta yang ditinggalkan oleh seseorang setelah wafat berpindah kepemilikan dan status menjadi hak ahli waris. Sementara itu, keluarga yang telah berbuat baik kepada ibu tiri yang tinggal bersama mereka bukanlah ahli waris, sehingga tidak berhak mengambil peninggalannya sedikit pun, kecuali jika ahli waris meridai. Keluarga tersebut akan mendapat balasan pahala dari Allah atas perbuatan baik mereka kepadanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.