Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hari-hari, saat puasa diharamkan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hari-hari, Saat Puasa Diharamkan

Pertanyaan

Apa saja hari-hari, saat puasa diharamkan?

Jawaban

Hari-hari, saat puasa diharamkan, adalah hari syak, yaitu tanggal tiga puluh Sya`ban jika hilal tidak tampak, hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, dan tiga hari Tasyrik (tanggal sebelas, dua belas, dan tiga belas Dzulhijjah). Hanya saja, orang yang tidak mampu menyembelih hewan kurban karena melaksanakan haji Tamattu` dan Qiran boleh berpuasa pada hari-hari tersebut.

Hal ini berdasarkan apa yang telah diriwayatkan dari Aisyah dan Ibnu Umar Radhiyallahu `Anhum bahwa keduanya berkata, “Tidak ada keringanan untuk berpuasa pada hari Tasyrik kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan hewan kurban.” (HR. Bukhari dalam kitab Shahihnya).

Selain hari-hari di atas, juga ada larangan mengkhususkan berpuasa pada hari Jumat saja, sebagaimana diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam mengenai larangan hal itu kecuali jika orang tersebut berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'