Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hanya shalat di masjid haram karena meyakini bahwasanya itu adalah masjid yang paling mulia

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Hanya Shalat Di Masjid Haram Karena Meyakini Bahwasanya Itu Adalah Masjid Yang Paling Mulia

Pertanyaan

Seorang warga Mekah al-Mukarramah tidak melakukan perjalanan ke Masjid Nabawi kecuali sesekali saja dengan alasan bahwa shalat di Masjid Haram lebih utama dari shalat di Masjid Nabawi. Bagaimana mungkin dia meninggalkan yang lebih utama dan mengambil yang kurang utama? Demikian alasannya. Apakah ucapannya ini benar?

Jawaban

Melakukan perjalanan untuk mengunjungi Masjid Nabawi hukumnya sunah sehingga orang yang mengerjakannya mendapatkan pahala, dan yang meninggalkannya tidaklah berdosa, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد: المسجد الحرام ومسجدي هذا والمسجد الأقصى

“Tidak boleh melakukan perjalanan (yakni menuju tempat yang dianggap berkah) kecuali menuju tiga masjid: Masjid Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjid Aqsha.” Muttafaqun `Alaih.

Shalat di Masjid Nabawi mempunyai keutamaan yang besar, akan tetapi salat di Masjid Haram lebih utama darinya, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dalam Kitab Sahih masing-masing, dari Nabi shalallahu `alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda,

صلاة في مسجدي هذا خير من ألف صلاة فيما سواه إلا المسجد الحرام

“Satu shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat di tempat lain, kecuali Masjid Haram.”

Tinggalnya orang tersebut di Mekah dan tidak mengunjungi Madinah tidak mengapa baginya, karena dia meninggalkan yang utama demi mendapat yang lebih utama, dan lebih dilipatgandakan pahala shalatnya, karena shalat di Masjid Haram dilipatkan (pahalanya) seratus ribu kali dari shalat di masjid lain.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah berkata (Dinukil dari Majmu’ Fatawa jilid 27 halaman 325): Jumhur Ulama mengatakan bahwa Masjid Haram masjid yang paling utama, dan shalat di dalamnya sama (pahalanya) dengan seratus ribu kali shalat.

Demikian diriwayatkan oleh Ahmad dan an-Nasa’i dan yang lainnya dengan sanad yang baik, dengan lafal,

وصلاة في المسجد الحرام أفضل من مائة ألف صلاة فيما سواه

“Shalat di Masjid Haram lebih utama dari seratus ribu kali shalat di masjid lain.”

Dan diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dan Ibnu Majah juga meriwayatkan semisalnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'