Melakukan perjalanan untuk mengunjungi Masjid Nabawi hukumnya sunah sehingga orang yang mengerjakannya mendapatkan pahala, dan yang meninggalkannya tidaklah berdosa, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Tidak boleh melakukan perjalanan (yakni menuju tempat yang dianggap berkah) kecuali menuju tiga masjid: Masjid Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjid Aqsha.” Muttafaqun `Alaih.
Shalat di Masjid Nabawi mempunyai keutamaan yang besar, akan tetapi salat di Masjid Haram lebih utama darinya, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dalam Kitab Sahih masing-masing, dari Nabi shalallahu `alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda,
“Satu shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat di tempat lain, kecuali Masjid Haram.”
Tinggalnya orang tersebut di Mekah dan tidak mengunjungi Madinah tidak mengapa baginya, karena dia meninggalkan yang utama demi mendapat yang lebih utama, dan lebih dilipatgandakan pahala shalatnya, karena shalat di Masjid Haram dilipatkan (pahalanya) seratus ribu kali dari shalat di masjid lain.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah berkata (Dinukil dari Majmu’ Fatawa jilid 27 halaman 325): Jumhur Ulama mengatakan bahwa Masjid Haram masjid yang paling utama, dan shalat di dalamnya sama (pahalanya) dengan seratus ribu kali shalat.
Demikian diriwayatkan oleh Ahmad dan an-Nasa’i dan yang lainnya dengan sanad yang baik, dengan lafal,
“Shalat di Masjid Haram lebih utama dari seratus ribu kali shalat di masjid lain.”
Dan diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dan Ibnu Majah juga meriwayatkan semisalnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.