Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

halangan meninggalkan shalat berjamaah karena ancaman bahaya

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Halangan Meninggalkan Shalat Berjamaah Karena Ancaman Bahaya

Pertanyaan

Selama bulan-bulan haji saya dikirim pihak otoritas ke perbatasan. Saya ditemani sekitar delapan puluh orang. Kami diperintahkan untuk siap sedia di pos tugas kami. Kami dibekali senjata dan logistik. Masjid terdekat dengan kami berjarak 300 meter. Banyak teman-teman saya pergi melaksanakan salat ke masjid. Namun saya selaku komandan melarang mereka dan meminta agar mereka salat di pos penjagaan karena khawatir seandainya terjadi sesuatu. Hanya sekitar sepuluh orang yang mau salat dengan saya. Selebihnya tetap pergi ke masjid dengan alasan bahwa salat mereka tidak sah kecuali di masjid. Saya mohon penjelasan masalah ini yang benar menurut syariat.

Jawaban

Anda sekalian boleh melaksanakan shalat berjamaah di pos perbatasan Anda dan tidak wajib shalat di masjid jika kepergian Anda ke masjid ini berbahaya. Namun jika tidak berbahaya, maka Anda wajib shalat di masjid karena kewajiban shalat dengan berjamaah di masjid sebagai bentuk pengamalan dalil-dalil syar’i.

Tidak ada salahnya bila menugaskan seseorang yang dipandang perlu tetap di posnya untuk berjaga.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'