Apa pendapat para ulama tentang orang yang ingin meminta hujan turun membeli sapi secara patungan. Kemudian sapi tersebut dibawa ke puncak gunung tertentu melewati rute tertentu, lalu disembelih, diletakkan di tempat berkumpul. Setelah shalat Istisqa' dilaksanakan, daging sapi dibagikan. Perlu diketahui bahwa setiap suku memiliki tempat perkumpulan khusus.
Di sana mereka mengumpulkan jatah yang dikhususkan untuk mereka. Perlu Anda ketahui bahwa tidak ada jalan menuju gunung bagi orang yang ingin mendakinya. Bahkan, tempat itu sulit didaki. Hal ini tentu menyulitkan para pemuda, apalagi orang tua, yang harus susah payah mendakinya.
Apakah menurut Anda perbuatan mereka ini diperbolehkan dan ada landasannya dalam syariat yang suci? Perlu juga Anda ketahui bahwa mereka mengatakan kepada kami: Begitu kami selesai membagikan daging, bahkan terkadang sebelum kami membagikan daging, hujan pun turun sebelum kami turun dari gunung.
Hal ini semakin membuat mereka kukuh dengan pendapat mereka dan lebih mendahulukannya daripada syariat. Saya mohon Anda menjawab pertanyaan ini sehingga saya bisa menyampaikan kepada para penduduk. Semoga hal ini bermanfaat dan membimbing mereka menuju kebenaran.
Hal yang disyariatkan ketika hujan tidak turun adalah shalat istisqa,’ berdoa, bersedekah kepada fakir miskin, dan lainnya yang disebutkan dalam sunnah. Apa yang disebutkan tentang menyembelih sapi dan seterusnya bukanlah bagian dari sunnah, melainkan hal itu adalah bid’ah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.