Nusyuz adalah penolakan salah satu pihak dari pasangan suami istri untuk memberikan hak pasangannya. Dengan demikian, nusyuz dapat terjadi dari kedua belah pihak. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)” (QS. An-Nisaa’: 128)
Cara untuk berdamai dari nusyuz suami adalah istri melepaskan sebagian haknya sehingga suami tidak menceraikannya, seperti yang dilakukan oleh Sawdah radhiyallahu ‘anha terhadap Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Adapula riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang firman Allah Ta`ala,
“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya” (QS. An-Nisaa’: 128)
Dia berkata,
“(Yang dimaksud dalam ayat) itu adalah seorang wanita yang suaminya tidak terlalu menginginkannya. Bahkan suaminya hendak menceraikannya dan menikah dengan wanita lain. Sehingga, wanita tersebut mengatakan kepada suaminya, ‘Pertahankanlah saya, jangan ceraikan saya, dan kau boleh menikah dengan wanita lain. Terserah kamu saja mengenai nafkah dan giliran untuk saya.’ Oleh karena itulah Allah Ta’ala berfirman, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)”
Dalam riwayat yang lain Aisyah berkata,
“”(Yang dimaksud dalam ayat itu adalah) seorang suami yang melihat ada sesuatu yang tidak menyenangkannya pada istrinya, karena sudah tua atau lainnya, lalu dia ingin menceraikannya. Kemudian istrinya berkata, ‘Jangan ceraikan aku dan bergilirlah untukku sesuai kehendakmu.'” Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “tidak apa-apa bila keduanya saling rida.” (Muttafaq `Alaih)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.