Sunnahnya, jika seorang laki-laki yang telah memiliki seorang istri menikah lagi agar dia menetap di rumah istri kedua selama tiga hari jika istri keduanya ini janda dan tujuh hari jika istri keduanya masih gadis. Setelah itu dia mulai dengan pembagian jatah untuk setiap istrinya dengan adil.
Jika dia absen memenuhi jatah salah satu istrinya selama beberapa waktu, maka dia harus menggantinya manakala hal itu memungkinkan. Kecuali jika istri yang memiliki hak merelakan seluruh atau sebagian haknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.