Hak-hak mereka tetap sama, yaitu hak mendapatkan sandang, pangan, tempat tinggal, perlakuan yang baik, tidak dizalimi, dan keadilan dalam hal pembagian jatah jika suami memiliki istri selain dirinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.