Pada dasarnya hak-hak suami-istri adalah bahwa jika isteri mempunyai hak itu berarti ia juga mempunyai kewajiban terhadap suaminya, demikian sebaliknya. Semua itu dijelaskan dalam firman Allah Ta’ala,
” Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Dan sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam,
“Ketahuilah, hendaklah kalian berbuat baik kepada wanita, karena mereka adalah penjaga jiwa kalian. Kalian tidak berkuasa terhadap mereka sedikit pun selain itu, kecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata maka berpisah-ranjanglah dengan mereka, dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak mencederai. Jika mereka menaati kalian, maka tidak ada alasan bagi kalian untuk menyakiti mereka. Ketahuilah bahwa kalian mempunyai hak yang harus dipenuhi oleh istri-istri kalian, dan mereka juga mempunyai hak yang harus kalian penuhi. Adapun hak kalian yang harus dipenuhi oleh istri kalian adalah mereka tidak boleh mengizinkan orang yang tidak kalian sukai berada di tempat tidur kalian dan tidak juga mengizinkannya masuk ke dalam rumah kalian. Sedangkan hak istri kalian yang wajib kalian penuhi adalah memberi pakaian dan makanan mereka dengan baik.”
(At-Tirmidzi berkata hadist ini hasan sahih), juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud yang semakna dengannya.
Hal itu juga berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Muawiyah bin Haidah radhiyallahu `anhu, ia berkata
“Aku berkata: “Wahai Rasulullah, apakah hak isteri salah seorang di antara kami yang harus dipenuhi?”. Beliau menjawab: “Hendaknya kamu memberinya makan jika kamu makan, memberinya pakaian jika kamu berpakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menjelekkannya, dan tidak meninggalkannya melainkan di dalam rumah.” ( Hadist hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.