Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

haji dibiayai oleh lembaga pemerintah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Haji Dibiayai Oleh Lembaga Pemerintah

Pertanyaan

Teman saya mengajak saya untuk pergi haji bersama mereka dan saya pun mengiyakan. Kami berangkat haji dengan menaiki bus milik lembaga pemerintah. Pihak lembaga pemerintah juga telah menjamin tempat tinggal dan biaya kebutuhan hidup selama pelaksanaan haji. Apakah haji saya ini jauh dari syubhat? Apakah saya dianggap telah menunaikan kewajiban ibadah haji?

Jawaban

Apabila realitasnya seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, maka Insya Allah haji Anda sah dan sudah mencukupi, jika Anda tunaikan sesuai dengan aturan syariat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'