Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

haji bagi orang cacat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Haji Bagi Orang Cacat

Pertanyaan

Saya seorang laki-laki berumur 29 tahun. Saya berkeinginan menunaikan ibadah haji, tetapi saya cacat karena sakit yang saya derita waktu kecil dan membuat saya tidak dapat berjalan sama sekali. Bagaimana cara saya menunaikan ibadah haji?

Jawaban

Apabila Anda memiliki kelemahan fisik yang tidak ada harapan untuk sembuh, maka jika Anda punya uang, Anda wajib membiayai orang yang pernah menunaikan ibadah haji dan umrah untuk melaksanakan haji atas nama Anda. Tujuannya agar dia bersedia menggantikan Anda dalam melaksanakan haji dan umrah yang diwajibkan kepada Anda. Ini berdasarkan sifat umum dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun: 16)

Dan sabda beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم

“Apabila aku perintahkan kalian untuk melakukan suatu perkara, maka laksanakanlah sesuai kemampuan.”

Ada pula hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma,

أن امرأة من خثعم قالت: يا رسول الله: إن أبي أدركته فريضة الله في الحج شيخًا كبيرًا لا يستطيع أن يستوي على ظهر بعيره، قال: فحجي عنه

“Bahwa seorang wanita dari Khats`am berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji tertanggung atas ayah saya saat dia sudah tua dan tidak mampu duduk di atas punggung untanya.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Laksanakanlah haji atas namanya.” Muttafaq ‘Alaih.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Haji Bagi Orang Cacat