Orang yang meninggal dunia dan telah dikuburkan padahal memakai gigi emas, maka dia tidak berdosa karena hal itu. Jika dapat ditanggalkan sebelum dikubur dan tidak menimbulkan mudarat bagi mayit, maka ditanggalkan saja. Namun jika telah dikuburkan dan belum dicabut maka tidak perlu membongkar kuburannya untuk menanggalkan gigi emasnya.
Imam Ahmad berkata mengenai mayit yang giginya dilapisi emas, “Jika gigi emas ini bisa ditanggalkan tanpa menyebabkan gigi lain rontok maka tanggalkan. Namun jika dikhawatirkan gigi lainnya rontok, maka dibiarkan saja.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.