Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

gedung yang disumbangkan kepada lembaga penghafal al-qur’an dianggap sebagai sedekah jariyah

setahun yang lalu
baca 1 menit
Gedung Yang Disumbangkan Kepada Lembaga Penghafal Al-Qur’an Dianggap Sebagai Sedekah Jariyah

Pertanyaan

Kami beritahukan bahwa di kota Jeddah terdapat beberapa lembaga hafalan Al-Qur'an dan sunah bagi para penghafal laki-laki maupun perempuan. Lembaga ini merupakan lembaga sosial, bukan komersil, dan berada di bawah manajemen yayasan ibunda Pangeran Tsamir bin Abdul Aziz, semoga Allah merahmati mereka semua. Yang menjadi pengawas lembaga-lembaga ini adalah Syaikh Abdul Aziz bin Abdul Khaliq bin Abdullah al Hamdan, sebagai pengawas umum, lalu Syaikh Husain bin Shaqr. Lembaga hafalan ini berjalan berkat taufik Allah melalui sedekah dan hibah para donatur. Pertanyaan kami adalah apakah gedung yang disumbangkan kepada lembaga ini dihitung sebagai sedekah jariyah?

Jawaban

Ya, gedung-gedung yang disumbangkan untuk lembaga hafalan Al-Qur’an al-Karim, panti asuhan, dan sejenisnya merupakan sedekah jariyah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'