Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ereksi dan keluar mani saat berpuasa karena mencumbu istri

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Ereksi Dan Keluar Mani Saat Berpuasa Karena Mencumbu Istri

Pertanyaan

Apabila saya mencium istri hingga membuat saya ereksi saat sedang berpuasa dan sudah berwudhu, apakah ini membatalkan puasa dan wudhu saya, ataukah hanya wudhu saja, atau keduanya tidak batal sama sekali? Apa hukumnya mengoleskan parfum pada saat berpuasa, apakah itu haram atau makruh?

Jawaban

Orang yang berpuasa wajib menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, baik untuk dirinya sendiri maupun istri. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إذا كان يوم صوم أحدكم فلا يرفث ولا يصخب، فإن شاتمه أحد أو قاتله فليقل: إني امرؤ صائم

“Jika kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata kotor dan berteriak untuk mencaci-maki. Jika ada seseorang yang mencaci atau memeranginya, maka hendaknya dia berkata, ‘Aku sedang berpuasa'”. Muttafaq `Alaih.

Apabila sampai keluar mani (ejakulasi), maka puasa Anda batal. Anda harus meng-qadha puasa tersebut dan mandi junub. Sekalipun tidak sampai keluar mani, biasanya perbuatan seperti itu mendorong keluarnya madzi.

Jika keluar madzi, maka wudhu Anda batal. Anda harus mengulang wudhu, serta mencuci penis dan skrotum (dua biji zakar), namun puasa Anda tetap sah. Apabila tidak keluar madzi, maka puasa Anda sah (tanpa ada konsekuensi lain-ed.). Hukum yang berlaku untuk istri Anda sama seperti yang telah kami sebutkan sebelumnya.

Adapun mengoleskan parfum saat berpuasa boleh-boleh saja, kecuali dupa. Sebaiknya orang yang berpuasa menghindari untuk menghirup bau dupa. Adapun memakaikan asap dupa pada baju atau sorban dibolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'